Kamis, 15 Desember 2011

Plagiarisme

Plagiarisme adalah bentuk ketidak kreatifan dari seseorang yang hanya meniru hasil karya orang lain

Sebaik'a bila seseorang telah menciptakan sebuah karya, karya tersebut haruslah segera di patenkan dan di kenalkan bahwa karya tersebut telah diciptakan, dipatenkan dan dilindungi oleh UU, agar tidak terjadi plagiarisme bahkan hingga mencuri karya tersebut.