Plagiarisme adalah bentuk ketidak kreatifan dari seseorang yang hanya meniru hasil karya orang lain
Sebaik'a bila seseorang telah menciptakan sebuah karya, karya tersebut haruslah segera di patenkan dan di kenalkan bahwa karya tersebut telah diciptakan, dipatenkan dan dilindungi oleh UU, agar tidak terjadi plagiarisme bahkan hingga mencuri karya tersebut.
Copyright (c) 2010 Ricky 1IA06. Design by Wordpress Themes