MENURUT SAYA
Dalam syarat terbentuknya negara, harus ada Pemimpin, Rakyat dan Wilayah.Dalam kepemimpinan di dalam negara pemimpin mengatur rakyat untuk mentaati peraturan agar negara dapat menjadi tertib maka di butuhkan hukum untuk mengatur rakyat didalam suatu negara tersebut.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
menurut sumber http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
0 komentar:
Posting Komentar