MENURUT SAYA
Dalam syarat terbentuknya negara, harus ada Pemimpin, Rakyat dan Wilayah.Dalam kepemimpinan di dalam negara pemimpin mengatur rakyat untuk mentaati peraturan agar negara dapat menjadi tertib maka di butuhkan hukum untuk mengatur rakyat didalam suatu negara tersebut.