MENURUT SAYA
  Dalam syarat terbentuknya negara, harus ada Pemimpin, Rakyat dan Wilayah.Dalam kepemimpinan di dalam negara  pemimpin mengatur rakyat untuk mentaati peraturan agar negara dapat menjadi tertib maka di butuhkan hukum untuk mengatur rakyat didalam suatu negara tersebut.

